Setelah melalui proses yang cukup alot dan panjang (pukul 10 pagi s/d 1 dinihari), akhirnya Sidang Paripurna DPR-RI mengambil Keputusan melalui Voting memilih Opsi 2 dari 2 Opsi yang ditawarkan. Opsi 2 ini memberi kesempatan kepada Pemerintah untuk menaikkan atau menurunkan harga eceran BBM Bersubsidi dalam hal terjadi kenaikan atau penurunan harga minyak mentah Dunia sebesar 15% dalam kurun waktu 6 bulan mendatang (Pasal 7 Ayat 6 dipertahankan, dengan menambah ayat 6a).
Hikmah yang dapat diambil dari Keputusan ini adalah : jaminan bahwa tidak akan terjadi kenaikan harga jual eceran BBM bersubsidi pada tanggal 1 April 2012 sebagaimana direncanakan semula.
Semoga semua pihak bisa menerima keputusan ini dengan Legowo. walaupun belum tentu sesuai dengan keinginan yang mereka harapkan. Agar kondisi Negara ini tetap kondusif dan stabil.
Dari berbagai sumber.










